Sempat ngadat alias tertunda sejak Mei 2022 lalu, harapan ratusan tenaga pendidik (guru dan tata usaha) berstatus kontrak untuk bisa mendapatkan honor akhirnya terjawab.
Upah atau honor yang belum diterima sejak 5 (lima) bulan lalu itu akhirnya bisa segera cair dan dirapel.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Ketut Sujana, menjelaskan pencairan honor ratusan tenaga kontrak akan dicairkan Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Karangasem Kekurangan 1.050 Guru SD dan SMP |
Pencairan upah para tenaga kontrak itu menyusul dengan telah disetujuinya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).
Selain itu, Sujana menjelaskan, upah ratusan tenaga kontrak (guru dan tata usaha) yang sempat tertunda pembayarannya terjadi karena pos anggaran upah tenaga kontrak dimasukkan seluruhnya ke pos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Jadi nanti upah atau honor akan dibayarkan secara rapel di bulan Oktober 2022. Upah yang nanti diterima merupakan upah bersih atau sudah dipotong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS sudah rutin kami bayarkan setiap bulan"terang Sujana.
Sehingga dengan adanya pemotongan iuran BPJS, maka besaran honor atau upah bersih yang akan dibayarkan kepada para tenaga kontrak yakni dari total Rp 1,6 juta (sebelum pemotongan BPJS) hanya akan menerima sebesar Rp 1,4 juta per bulan
(nor/nor)