Para pengusaha bar, kelab, dan restoran di kawasan Canggu dan Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, menyepakati sejumlah hal dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Salah satunya, ialah pembatasan volume suara musik maksimal 70 desibel untuk tempat hiburan di kawasan luar ruang atau outdoor.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menuturkan pelanggaran kesepakatan tersebut akan dikenai sanksi. "Untuk pendekatan-pendekatan kami tetap mengedepankan humanis," kata Dharmadi, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, sebuah petisi atau surat terbuka berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' muncul di situs Change.org. Pembuat petisi, P. Dian, mengeluhkan adanya pesta yang digelar setiap hari di kawasan pariwisata itu. Hingga Rabu (14/9/2022) pukul 14.06 Wita sebanyak 7.937 orang menandatangani petisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pariwisata Bali bersama Satpol PP kemudian menelusuri sumber polusi suara di Canggu. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun tak memungkiri adanya restoran dan bar di kawasan pariwisata itu yang kerap menyetel musik dengan keras hingga larut malam.
Dharmadi menuturkan kesepakatan lainnya ialah pembatasan waktu operasional. Tempat hiburan di kawasan Canggu sudah harus tutup pada pukul 01.00 Wita.
Pelaku usaha, masyarakat, dan penegak aturan, Dharmadi melanjutkan, harus konsisten mengawasi penerapan kesepakatan tersebut. "Sosialisasi akan terus kami lakukan dan tidak sekedar mendatangi lokasi saja tetapi dalam bentuk lainnya," tegasnya.
(gsp/gsp)