Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. Ia meminta para pengawas ketenagakerjaan untuk 'merazia' berbagai perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ya memang kita minta pengawas juga turun agar perusahaan-perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziah saat ditemui wartawan usai membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di salah satu toko oleh-oleh Bali di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (13/9/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut bahwa ada sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun ia tak menyebut secara detail sanksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (Kalau membandel) sanksinya ada," terangnya.
Ida Fauziah menegaskan, bahwa ada banyak manfaat yang bisa diambil jika pengusaha atau perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya yakni dapat meningkatkan produktivitas dari pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pengusaha atau perusahaan yang mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan penghargaan atau reward dari pemerintah. Salah satu reward tersebut ditunjukkan dalam penyaluran BSU. Sebab penerima BSU wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan ternyata mengikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada reward dari pemerintah. Seperti contoh pemberian BSU ini adalah reward kepada pekerja. Ini yang diambilkan dari APBN, tidak diambil uangnya yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Jadi uangnya teman-teman pekerja tidak terganggu sedikitpun," tegasnya.
(hsa/hsa)