Pengacara kondang, Hotman Paris menyebutkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, Ferdy Sambo sudah pasti dikenakan pasal pembunuhan.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," kata Hotman Paris, Selasa (13/9/2022), dilansir dari detikHot.
Hotman Paris menuturkan, Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Meski begitu, menurutnya, pasal tersebut belum tentu bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman Paris.
Ia juga menjelaskan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo berdasarkan pasal yang menjeratnya. "Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," beber Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku pernah ditawari untuk menangani kasus Ferdy Sambo. Namun ia menolak tawaran tersebut karena sedang membela banyak kasus lain yang tidak kalah penting.
Hotman Paris juga mengungkap alasannya menolak menjadi pengacara Ferdy Sambo. Ia ingin menghindari konflik kepentingan karena ia juga sebagai presenter di program televisi yang mungkin akan membahas kasus tersebut.
"Akan terjadi konflik kepentingan kalau saya membahas kasus antara dua pihak berlawanan, sementara saya kuasa dari salah satu pihak, itu motivasi saya menolak (jadi pengacara dalam) kasus itu," kata Hotman Paris.
(irb/irb)