Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan adanya pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Jumlahnya bisa terus berkembang," tutur Ariyani di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).
Ariyani menjelaskan pencatutan nama oleh parpol dan terdata dalam Sipol itu antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang, Badung (5), Bangli (1), Gianyar (3), Karangasem (5), hingga Provinsi Bali (3). Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Bali, Ariyani melanjutkan, meminta agar masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol melapor pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. "Jangan sampai orang yang sudah dicatut namanya dan melapor tidak ditindaklanjuti," katanya.
Pasal 7 Ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan parpol calon peserta pemilu wajib memenuhi persyaratan memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Adapun Pasal 7 Ayat 1 huruf f menyebutkan parpol calon peserta Pemilu memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
(gsp/gsp)