Hari Ini Ferdy Sambo Kembali Diperiksa

Hari Ini Ferdy Sambo Kembali Diperiksa

detikcom - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 09:00 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Foto: Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Rifkianto Nugroho)
Bali -

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Sambo bakal diperiksa terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Yang bersangkutan besok (hari ini: red) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sementara keesokan harinya, Sambo dijadwalkan bakal melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk FS akan dilaksanakan (pemeriksaan pakai lie detector) hari Kamis lusa," ucap Andi Rian.

Untuk diketahui, keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal telah lebih dulu diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan. Tak hanya keempat tersangka, ART Susi turut diperiksa dengan lie detector kemarin.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(hsa/hsa)

Hide Ads