Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih atas pernyataan dan tudingan-tudingan Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai menyerang pribadi ANS Kosasih. Kamaruddin dianggap menyebarkan hoax dan melakukan pencemaran nama baik Dirut Taspen tersebut.
"Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Ari Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Duke membeberkan sejumlah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan hoax. Termasuk di antaranya soal tuduhan bahwa ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk pencapresan 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cash back investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar," kata Duke saat konferensi pers.
Dilansir dari detikNews, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menyampaikan tudingan tersebut dalam sebuah seminar bertajuk 'Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh Polri' di sebuah hotel pada 24 Agustus 2022. Pihak ANS Kosasih juga mempermasalahkan tuduhan Kamaruddin soal 'penelantaran anak'. Menurut Duke, tuduhan Kamaruddin tersebut tidak berdasar.
"Terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP anak itu juga nggak benar. Kita tiap bulan, Pak Kosasih itu mengirim Rp 30 juta per bulan kepada anaknya melalui istrinya yang dulu itu R itu yang lagi proses cerai di pengadilan tinggi kan," paparnya.
"Jadi semua tuduhan itu tidak benar, pengelolaan dana Rp 300 triliun itu kita sudah buka laporan audit BPK 2018, 2019, 2020, 2021 itu nggak ada investasi dana Taspen dengan menggunakan nama-nama wanita itu nggak ada semua. Kalau ada kan pasti ada temuan dari audit BPK," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.
(iws/iws)