"Masalah keanggotaannya kamu masih menunggu hasil dari pengadilan nanti," ujar Ketua IDI Tabanan, dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra, SpU, saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).
Ia menjelaskan, sikap ini telah diputaskan dalam rapat pada Sabtu (3/9/2022). Rapat itu juga untuk memastikan keanggotaan Putu Bagus Galih Pramana di IDI Tabanan.
"Memang benar bahwa BG (Bagus Galih) itu adalah anggota IDI Tabanan," imbuhnya.
Karena kasusnya tersebut, pihaknya di IDI Tabanan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Kami prihatin dengan kejadian ini," katanya.
dr. Tatwa menambahkan, kasus uang palsu yang yang menyeret Bagus Galih merupakan tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan etika dan disiplin profesi. Itulah sebabnya, IDI Tabanan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kita belum tahu hasil dari proses hukum ini. Biarlah prosesnya jalan. Kami juga baru mengetahui. Ia tetap anggota IDI Tabanan sambil menunggu keputusan pengadilan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan membenarkan salah satu dokter di Puskesmas Selemadeg Barat, yakni Putu Bagus Galih Pramana (38), ditangkap polisi karena kasus pembuatan dan penggunaan uang palsu (upal). Bagus Galih berstatus sebagai tenaga kontrak.
Kepala Diskes Tabanan, dr I Nyoman Susila menyebutkan sudah mengambil tindakan tegas terhadap dokter tersebut setelah memperoleh informasi penangkapan dari pihak Puskesmas Selemadeg Barat.
"Karena masih disangkakan melakukan tindak pidana dan diduga melanggar perjanjian kontrak, maka gajinya diputus dulu," kata Susila saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Ia menambahkan, keputusan ini sembari menunggu status hukum yang bersangkutan. Kemungkinan putus kontrak kerja juga bisa diterapkan bila proses hukumnya melewati 30 hari kerja.
"Sementara ini diputus dulu gajinya. Kalau sudah sampai 30 hari, kontraknya diputus. Saat kami buat keputusan itu, belum 20 hari," pungkas dr Susila.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter Puskesmas di Tabanan, Putu Bagus Galih Pramana, ditangkap petugas Polres Tabanan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Perbuatan pelaku itu bahkan sudah menimbulkan korban yakni seorang tukang pijat berinisial SN di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri.
"Saksi korbannya seorang tukang pijat. Ia dibayar pelaku dengan menggunakan lima lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (2/9/2022).
Transaksi menggunakan uang palsu itu dilakukan pelaku pada Jumat (22/7/2022). Saksi curiga dengan uang kertas yang diterima dari pelaku sehingga melaporkannya ke Polisi.
Setelah menerima laporan dari saksi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan melakukan penyelidikan. Dua hari setelah pelaku membayar SN dengan uang palsu atau pada Minggu (24/7/2023), pelaku ditangkap dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.
(iws/iws)