Terkuak Peran 2 Perwira di Kasus Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

tim detikNews - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 04:41 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Bali -

Terkuak peran dua perwira polisi di kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga keduanya, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atauperintangan penyidikan, bersamaFerdy Sambo dan empatangota polisi lainnya. Mereka adalah BrigjenHendraKurniawan, Kombes AgusNurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, danAKPIrfanWidyanto.

Dua tersangka obstruction of justice, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah menjalani sidang kode etik. Hasilnya, mereka berdua menyusul Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Mereka juga menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak para polisi yang di-PTDH. Berikut ini terungkap peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni dalam kasus Ferdy Sambo.

Peran Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto (CP) sebelumnya menjabat PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri, usai terllibat kasus Ferdy Sambo.

Kompol Chuck berperan melakukan penghancuran dan penghilangan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Peran ini dilakukan bersama Kompol Baiqun Wibowo (BW).

"Peran BW sama dengan Pak CP, aktif mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, peran para tersangka obstruction of justice tersebut, sangat mengganggu proses penyidikan tim khusus Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. "Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.



Simak Video "Istri Menangis Saksikan Vonis Chuck Putranto di PN Jaksel"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork