Putri Tak Ditahan, Kamaruddin: Ibu Lain Hamil-Punya Bayi Tetap Dipenjara

Pembunuhan Brigadir J

Putri Tak Ditahan, Kamaruddin: Ibu Lain Hamil-Punya Bayi Tetap Dipenjara

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 03 Sep 2022 13:43 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meninggalkan lokasi rekonstruksi. Kamaruddin dan sejumlah pengacara lainnya dilarang menyaksikan rekonstruksi, Selasa, 30/8/2022.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membandingkan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan karena punya anak kecil. Sedangkan, banyak wanita lain hamil hingga baru melahirkan tetap dimasukkan penjara.

Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut Putri Candrawathi selalu berbohong. Sehingga dia dengan tegas tidak setuju istri mantan Kadiv Propam tersebut tidak ditahan.

"Karena PC selalu berbohong, saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan. Tapi kalau dia jujur, berterus terang, menyesali perbuatannya boleh-boleh saja, tapi karena dia terus berbuat hoaks bohong-bohongan, sebentar dilecehkan di Duren Tuga, sebentar pindah ke Magelang," ucap Kamaruddin, Sabtu (3/9/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyoroti nasib wanita lain yang hamil dan memiliki bayi, tapi tetap ditahan. Kamaruddin mengaku ada ketidakadilan jika Putri Candrawathi diperlakukan berbeda dengan alasan punya anak kecil.

"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir gitu? Apakah perlakuan yang sama berlaku ke wanita lain? Ketika tidak berlaku, ya itu ketidakadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, harusnya semua wanita yang memiliki anak kecil diperlakukan sama dengan Putri Candrawathi, yaitu tidak ditahan. Menurutnya, alasan kemanusiaan juga harus diterapkan kepada seluruh pihak.

"Kalau semua wanita diperlakukan sama karena ada bayinya yang masih kecil, maka tidak usah ditahan, tidak usah ditangkap, atau tidak usah dikurung, nah itu baru adil, tapi kalau Ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo, ya celaka lah," jelasnya.

"Tapi banyak wanita lain yang hamil tua, baru melahirkan juga ditahan, bagaimana dong? Apakah itu bukan manusia? Harusnya berlaku dong buat yang lain nilai-nilai kemanusiaan," sambungnya.

Putri Candrawathi Dikenai Wajib Lapor

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Ia kemudian mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan tidak stabil.

"Terkait penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads