Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Chuck.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Chuck dijatuhi dua sanksi, yaitu etika dan administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5-29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Chuck menyatakan banding atasan putusan sidang etik yang telah digelar Kamis kemarin (1/9/2022). Selain Kompol Chuck, enam orang anggota Polri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut daftarnya.
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau (PTDH) dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Putusan disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
(irb/irb)