Peran Kompol Chuck-Baiquni Wibowo di Kasus Yoshua Hingga Dipecat Polri

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 03 Sep 2022 06:10 WIB
Rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rengga Sencaya
Denpasar - Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW telah resmi diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat oleh Polri. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo disebut berperan sebagai orang yang menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari detikNews, Sabtu (3/9/2022).



Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

Untuk diketahui, Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork