Kejagung Kirim Ketua JPU Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Yoshua Besok

Kejagung Kirim Ketua JPU Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Yoshua Besok

Tim detikNews - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 11:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto: dok. Kejagung
Denpasar - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirim ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Rekonstruksi akan digelar besok, Selasa (30/8/2022).

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (29/8/2022) seperti dikutip detikNews.

Ketut menerangkan Kejagung dan Polri akan terus berkoordinasi secara intensif terkait berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Koordinasi itu, sebut Ketut, sangat penting untuk proses pembuktian.



"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan, antara tim jaksa penuntut umum dan tim penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," ungkapnya.

Rekonstruksi Hadirkan 5 Tersangka

Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8) besok.

Rencananya, kelima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Penyidik akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.

"(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8).

"Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi)," imbuh Dedi.

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik, kata Dedi, mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga anak buahnya.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads