2 Pembunuh Gusti Mirah Terancam Pidana Mati

Pembunuhan Wanita di Jembrana

2 Pembunuh Gusti Mirah Terancam Pidana Mati

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 16:07 WIB
Dua pelaku pembunuh karyawati bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan RN (28) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/8/2022).
Dua pelaku pembunuh karyawati bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan RN (28) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/8/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana)
Denpasar -

Dua orang pelaku pembunuhan karyawati kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan NR (28) dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh polisi. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.

Adapun pasal yang dikenakan yakni tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

"Ancamannya karena diterapkan pasal 365 ayat (2) point ke-4 yaitu ancamannya hukuman mati. Ya itu termasuk (pembunuhan berencana)," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, NSP mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni Gusti Mirah. NSP tega membunuh dan merampas mobil kekasihnya dengan alasan sedang membutuhkan uang.

Dalam hal ini, NSP telah merencanakan dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pacarnya sendiri hingga meninggal dunia. Perbuatan itu ia lakukan bersama rekannya berinisial RN.

ADVERTISEMENT

NSP sendiri berperan sebagai pengemudi atau driver mobil dan membujuk pacarnya untuk bisa diajak keluar dengannya. Sedangkan RN berperan sebagai eksekutor yang beraksi dari kursi belakang, yakni dengan cara menjerat korban menggunakan tali tas dan membenturkan kepala korban ke lantai kendaraan.

Kejadian tersebut akhirnya menyebabkan korban kehilangan nyawa dan barang sekitar Rp 170 juta. Adapun kedua pelaku ditangkap polisi di Provinsi Lampung.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil merek Honda Brio E Satya tahun 2020 dengan nomor polisi DK-1792-FAL, satu stel pakaian yang digunakan NSP pada saat kejadian, kemudian topi, sandal dan jaket.

Selain itu diamankan pula satu stel pakaian yang digunakan oleh RN saat kejadian, satu buah tas warna hitam yang digunakan untuk menjerat leher korban, dua buah dompet berisi identitas milik kedua pelaku dan dua buah ponsel milik kedua pelaku.

Sebagai informasi, jasad korban bernama I Gusti Agung Mirah Lestari sebelumnya ditemukan di pinggir JalanDenpasar-Gilimanuk, wilayah DusunSumbersari, DesaMelaya, Selasa (23/8/2022). Jasad Gusti Mirah ditemukan pertama kali oleh Hikmah (55), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya. Saat itu, Hikmah bersama suaminya, Usman (60), sedang melintasi Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Korban menggunakan celana biru dan baju warna biru dongker, saat ditemukan tewas di pinggir jalan Melaya. Pasangan suami istri tersebut awalnya mengira mayat itu boneka. Setelah dipastikan dan ternyata mayat manusia, Hikmah dan Usman memberitahukan kepada orang lain, yang melintas dan melaporkan kepada polisi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads