Kapolri Segera Sahkan PTDH Jika Banding Pemecatan Sambo Ditolak

Kapolri Segera Sahkan PTDH Jika Banding Pemecatan Sambo Ditolak

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 21:10 WIB
Ferdy Sambo selesai sidang etik
Ferdy Sambo selesai sidang etik. (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Bali -

Upaya banding yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri bisa ditolak atau diterima. Jika banding Sambo ditolak, maka keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan segera diproses dan disahkan Kapolri.

"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dikutip dari detikNews.

Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut telah tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 69, yaitu banding harus diajukan secara tertulis selama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 diajukan tertulis 3 hari kerja. Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo pun berencana mengajukan permohonan banding atas putusan itu.

ADVERTISEMENT

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Pernyataan Keras Keluarga Brigadir J

Sementara itu, keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga sempat menyampaikan pernyataan keras setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri, namun kemudian mengajukan banding. Salah satu kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengatakan Ferdy Sambo seharusnya bersikap patriot.

"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut," kata Roslin di rumah Brigadir J di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir detikSumut, Jumat (26/8/2022).

Roslin mengatakan alasan pengecut yang dilontarkannya adalah Ferdy Sambo seolah-olah tak terima dengan keputusan itu dengan mengajukan permohonan banding.

Padahal, menurut dia, Sambo jelas-jelas bersalah dalam kasus ini. Sambo bahkan mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik, yang ditengarai untuk menghindari pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami, Brigadir Yosua," ujar Roslin.

Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang memecat Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu sudah setimpal sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir di Mabes Polri.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads