Keluarga Yoshua soal Sambo Ajukan Banding: Jangan Jadi Pengecut

Keluarga Yoshua soal Sambo Ajukan Banding: Jangan Jadi Pengecut

Tim detikSumut - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 16:44 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Yoshua. Foto: Istimewa
Denpasar - Keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J buka suara soal Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri. Salah satu kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak meminta agar Ferdy Sambo jangan jadi pengecut.

"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut," kata Roslin di rumah Brigadir J di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip detikSumut.

Roslin mengatakan alasan pengecut yang dilontarkannya karena Ferdy Sambo seolah-olah tak terima dengan keputusan tersebut sehingga mengajukan banding.



Padahal, kata dia, Sambo jelas-jelas bersalah dalam kasus ini. Sambo bahkan mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik yang ditengarai untuk menghindari pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yoshua," ujar Roslin.

Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang memecat Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu sudah setimpal sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir di Mabes Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolri dan tindakan tegas Polri dalam memecat Pak Ferdy Sambo. Pemecatan itu tentu sudah setimpal atas apa yang dilakukannya kepada anak kami," katanya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Sebanyak 15 saksi juga turut diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu.

Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding. Apapun keputusan banding ke depan akan dijalaninya.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo.


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads