Atasi Persoalan Sampah, Tiga TPS3R Dibangun di Banjarangkan Klungkung

Atasi Persoalan Sampah, Tiga TPS3R Dibangun di Banjarangkan Klungkung

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 22:30 WIB
Peletakan batu pertama pembangunan TOSS di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung
Foto: Peletakan batu pertama pembangunan TOSS di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung (dok.Pemkab Klungkung)
Klungkung -

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Tihingan, Desa Getakan dan Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (26/8/2022). Pembangunan TPS3R ini untuk menuju 100 persen tempat olah sampah setempat (TOSS) Desa dan mengentaskan permasalahan sampah di desa, terutama persoalan sampah plastik.

Usai melakukan peletakan batu pertama, Suwirta menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani permasalahan sampah. Sementara sudah ada 44 Desa yang memiliki TOSS sendiri. Tahun 2023 harus semua dituntaskan.

Dalam arahnya Bupati Suwirta juga meminta Desa Adat dan Desa Dinas harus berkolaborasi dengan baik untuk mensosialiasikan dan menyadarkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya agar masyarakat sadar memilah sampah dari rumah. Sementara untuk jadwal pembuangan sampah harus disesuaikan dengan Kabupaten sehingga serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuatkan kesadaran masyarakat memilah sampah, tidak ada yang susah, tidak ada yang tidak bisa, terus bergerak. Mari kita pilah sampah dari sumbernya agar sampah itu segera bisa kita tuntaskan. Sosialisasi pemilahan sampah dari rumah harus mulai dilakukan dari sekarang pemilahan dari sumber lah yang paling utama, semua bergerak melakukan sosialisasi pemilahan sampah. Sehingga jika TPS3R ini nanti sudah selesai pembangunannya, maka sampah yang masuk ke TPS3R sudah dipilah langsung oleh warga." jelas Suwirta

Adapun Pembangunan TPS3R Desa Tihingan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 1 are dibangun lantai 2 dan dikerjakan selama 180 hari kalender. Pembangunan TPS3R Desa Getakan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 10 are dikerjakan selama 180 hari kalender.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pembangunan TPS3R Desa Bakas menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 2 are dikerjakan selama 180 hari kalender.

Turut mendampingi Bupati, di antaranya Kaban Baperlitbang Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana, serta Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads