Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan tengah melakukan verifikasi administrasi anggota dari 21 partai politik atau parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di wilayah setempat. Meski bersifat administrasi, proses verifikasi dilakukan satu persatu dengan mencocokkan data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Total jumlah anggota yang harus diteliti satu persatu itu sekitar 15.600 orang lebih. Proses ini akan berlangsung dari 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
"Sampai hari ini masih verifikasi keanggotaan. Verifikasinya satu persatu dari 21 parpol yang datanya masuk ke Kabupaten Tabanan. Jumlah anggota parpol yang diperiksa satu persatu itu sekitar 15.600 orang lebih," jelas Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, masing-masing partai memiliki dua pilihan untuk bisa memenuhi syarat administrasi terkait keanggotaan parpol sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Persyaratan (keanggotaan) partai itu bisa seribu anggota perkabupaten atau satu perseribu anggota dari jumlah penduduk di kabupaten tersebut. Contohnya di Kabupaten Tabanan, jumlah penduduknya 462 ribu sekian, kalau satu perseribunya, jumlah anggotanya dibulatkan menjadi minimal 463 orang," jelasnya.
Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang dilakukan secara satu persatu itu untuk memastikan tidak ada anggota ganda. Baik di internal maupun eksternal parpol itu sendiri.
"Di internal dulu. Si A tercatat sebagai anggota parpol Belah Ketupat di Kecamatan Kediri. Tahu-tahu di Kecamatan Marga, namanya juga ada. Satu di antara keanggotaan di dua kecamatan itu akan dicoret. Karena data di KTP dari anggota itu akan dicocokkan dengan di KTA. Ini akan berpengaruh terhadap jumlah keanggotaan parpol di tingkat kabupaten," jelasnya.
Kemudian di eksternal, sambungnya, keanggotaan ganda bisa saja terjadi antarparpol. Dalam hal ini, KPU akan memberikan catatan. "Kami akan berikan informasi (ke parpol) untuk segera menindaklanjutinya. Karena parpol punya akses ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," jelasnya.
Ia menambahkan, kalaupun ada dua atau lebih parpol yang saling klaim keanggotaan, pihaknya akan meminta klarifikasi. Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan dari 19 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022.
"Setelah 29 Agustus 2022, verifikasi akan bergeser ke kepengurusan parpol. Termasuk keberadaan kantor sekretariat parpol itu sendiri," pungkasnya.
(kws/kws)