Lebih dari 70 orang warga Tabanan, Bali, dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Ini terungkap dari pengaduan warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan yang dibuka sejak dimulainya tahap pendaftaran parpol pada 1 Agustus 2022.
"Pasti ada (yang ganda atau dicatut) dari 15.785 nama anggota dari 21 parpol di Tabanan. Entah di partai mana, kami tidak mengetahui sejauh itu," jelas Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, pihaknya telah menyediakan Helpdesk sebagai tempat untuk menyampaikan pengaduan. Meski sesuai namanya Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, fungsi utamanya sebagai tempat konsultasi bagi parpol yang perlu melakukan perbaikan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Fungsi) kedua, sebagai tempat tanggapan masyarakat atau pengaduan kalau namanya dicatut sebagai anggota. Padahal tidak merasa menjadi anggota parpol," jelas Weda.
Sampai pukul 13.00 Wita, ada 74 warga yang menyampaikan pengaduan yang dilayani melalui Helpdesk tersebut. Rata-rata warga yang membuat pengaduan tersebut bekerja sebagai PNS.
Ini sesuai persyaratan bahwa PNS menjadi salah profesi yang tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol selain anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, kepala desa atau perbekel, dan staf pemerintah desa.
Mereka yang merasa keberatan dan menyampaikan pengaduan tersebut akan diminta untuk mengisi surat pernyataan bermaterai. Surat itu berisi penegasan bahwa yang mengisinya bukan anggota parpol.
"Mereka yang keberatan, diminta mengisi surat pernyataan bermaterai," imbuh Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi.
Terkait tindak lanjut pengaduan tersebut, Sunadi menyebutkan itu menjadi kewenangan KPU RI. Karena sampai sejauh ini belum ada petunjuk teknis bagi KPU kabupaten/kota yang mengatur mengenai kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"KPU RI yang punya kewenangan. Apakah langsung dihapus atau dikonfirmasi ke parpolnya dulu, baru dihapus," jelasnya.
Selain itu, pengaduan ini sebetulnya bisa melalui aplikasi InfoPemilu. Sehingga yang membuat tanggapan atau aduan ke KPU, biasanya mereka yang belum memahami alur pengaduan.
"Atau ingin memastikan sudah menyampaikan pengaduan," imbuh Sunadi.
Sementara untuk verifikasi keanggotaan parpol, pihaknya telah tuntas menyisir data 15.785 anggota parpol dengan mencocokkan data-data pada KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan KTA (Kartu Tanda Anggota). Hasilnya, pihaknya menemukan ada sejumlah ketidaksesuaian antara data pada KTP dengan KTA, ada keanggotaan ganda di internal maupun eksternal parpol, atau di bawah umur.
Terkait keanggotaan yang tidak sesuai pada KTP dan KTA, keanggotaan ganda atau di bawah umur, menurutnya itu juga menjadi kewenangan KPU RI. Pihaknya di tingkat kabupaten hanya bertugas memverifikasi satu persatu dari 15.785 anggota tersebut.
"Untuk jumlah detail (keanggotaan yang datanya tidak sesuai, ganda atau di bawah umur) tidak kami rekapitulasi. Karena verifikasi langsung melalui aplikasi," pungkasnya.
(irb/irb)