Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Ferdy Sambo Mundur dari Polri

tim detikNews - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 23:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam.
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam tersebut.

Menurut Kapolri, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Pasalnya, pengunduran diri anggota Polri memiliki aturan-aturan.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Insiden penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Saat itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Kasus baru mencuat ke publik tiga hari usai kejadian.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus akibat banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J. Hingga akhirnya terungkap Ferdy Sambo merekayasa tewasnya Brigadir J.

Polri kemudian menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario hingga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads