Perwira Polisi Lulusan Terbaik Dicopot Terkait Kasus Ferdy Sambo

Perwira Polisi Lulusan Terbaik Dicopot Terkait Kasus Ferdy Sambo

tim detikNews - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 15:31 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Polisi Tembak Mati Polisi (Luthfy Syahban/detikcom)
Ilustrasi polisi tembak polisi. Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Bali -

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan ada kabar perwira polisi lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa yang dicopot terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Trimedya menuntut proses sidang etik dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya. Ia juga mempertanyakan peran anggota polisi tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), dikutip dari detikNews.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, polisi peraih Adhi Makayasa dalam kasus ini adalah AKP Irfan Widyanto, angkatan 42 atau Dharma Ksatria. AKP Irfan Widyanto tadinya Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

ADVERTISEMENT

Trimedya meminta sidang etik segera dilakukan dan tidak ditunda, agar anggota yang tak bersalah bebas dari stigma. Kasus yang menyeret para terduga pelanggar etik dengan peran sangat minim juga berdampak pada para keluarga.

"Karena kalau dihitung, dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," tuturnya.

Dia mencontohkan peran seorang personel membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurutnya, peran semacam ini adalah atas perintah. "Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul nggak, Pak Kabareskrim?" ujarnya.

Maka dari itu, Trimedya mendorong putusan sidang etik segera dikeluarkan, agar statusnya jelas. "Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," ujarnya.




(irb/irb)

Hide Ads