Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E: Saya Tanggung Jawab

Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E: Saya Tanggung Jawab

tim detikNews - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 02:15 WIB
Bharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Bharada Eliecer atau Bharada E. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Irjen Ferdy Sambo mengaku ingin membebaskan Bharada E dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menjalani pemeriksaan. Taufan mengaku dirinya tidak fokus membela orang, melainkan tidak mau ada pihak yang dijadikan tumbal.

"Bahasanya waktu itu, (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomong lah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," katanya, Selasa (23/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Taufan mengatakan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia menyebut Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'Apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," terang Taufan.

Taufan mengungkapkan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," katanya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario hingga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(irb/irb)

Hide Ads