Polri tegaskan video bernarasi tumpukan uang dolar Rp 900 miliar berada di rumah Irjen Ferdy Sambo hoaks alias tidak benar. Video berdurasi 2 menit 20 detik itu kini sudah ditonton 97,8 ribu warganet dan mendapat 400 lebih komentar.
Dikutip dari detikNews, video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Miss_warawiri. Dalam cuitannya, tumpukan dolar dalam koper di video itu dinarasikan sebagai uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat tumpukan dolar yang diwadahi di dalam koper berwarna silver. Tumpukan uang dalam koper itu ada di sebuah lorong, namun tidak diketahui di mana lorong itu berada. Tak ada orang yang disorot oleh perekam video.
Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan video tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu, hoax," kata Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya bakal mendalami soal fakta pada video tersebut. Dalam hal ini Dittipidsiber Polri yang akan bekerja.
"Dittipidsiber yang dalami," ujarnya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
(nor/nor)