detikBali

Pengakuan Bharada E soal Tuduhan Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengakuan Bharada E soal Tuduhan Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta


tim detikNews - detikBali

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Bali -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memberikan pengakuan soal tuduhan mencuri uang Rp 200 juta di rekening Brigadir Nosfriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tuduhan ini dilayangkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menjawab tuduhan tersebut, melalui pengacara Ronny Talepessy, Bharada E membantahnya. "Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu," ujarnya, Sabtu (20/8/2022), seperti dikutip dari detikNews.

Ronny Talapessy juga telah mengkonfirmasi langsung tuduhan Kamaruddin Simanjuntak ke Bharada E. Menurutnya, Bharada E tidak pernah punya pikiran untuk mencuri uang Brigadir J usai penembakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar. Setelah kejadian, mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar," ucapnya.

Uang Brigadir J Dicuri

ADVERTISEMENT

Kamaruddin Simanjuntak mengklaim punya bukti uang Brigadir Yoshua dicuri Bharada E. Ia mengaku telah mengkonfirmasi ke Bareskrim Polri dan dibenarkan uang tersebut dicuri Bharada E.

"Saya sudah menganalisis itu semua dan menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022, tersangka E ini mencuri uang daripada almarhum," jelas Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8/2022).

Pencurian uang tersebut, ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dilakukan dengan cara memindahkan uang di rekening Brigadir J usai tewas dibunuh. "Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan, kejahatan pencurian uang dan TPPU, ancamannya 20 tahun," terangnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak tahu siapa pemilik uang Rp 200 juta tersebut, namun yang pasti uang itu berada di rekening Brigadir J. Menurutnya, sebelum ada yang bisa membuktikan pemilik uang itu, maka masih menjadi hak ahli waris Brigadir J.

"Tetapi kan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya, dalam hal ini ayah-ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain, kami kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati, itu adalah kejahatan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.




(irb/irb)












Hide Ads