Peran 6 Perwira Polisi Ambil CCTV-Otak Pembunuhan Brigadir J

Eksklusif detikcom

Peran 6 Perwira Polisi Ambil CCTV-Otak Pembunuhan Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 21:26 WIB
Suasana rumah Kepala Propam Ferdy Sambo di kawasan Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Pradita Utama
Bali -

Polri mengungkap peran masing-masing perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir dari detikNews.

Para perwira polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik. "Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Agung Budi, sebanyak 83 orang telah menjalani pemeriksaan, dan 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus. "Timsus Polri per hari ini telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota sebanyak 83 orang, yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Agung.

Sebelumnya, 18 anggota polisi ditempatkan di tempat khusus, namun kini tersisa 15 orang karena tiga polisi telah ditetapkan tersangka. "Yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini peran masing-masing perwira polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Ia juga yang memerintahkan mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap yang juga menjadi catatan, yaitu tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yoshua ketika mengantarkan jenazah di Jambi.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan. Ia diduga mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV, yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

AKBP Arif diduga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Ia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk diduga terlibat penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ia diduga meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads