Begini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs

Begini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 19:43 WIB
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dkk
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dkk. Foto: dok. Kejagung
Denpasar - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penampakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J sangat tebal.

Dikutip dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hari ini Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Berdasarkan foto yang diterima, berkas perkara keempat tersangka itu dijilid secara terpisah. Terlihat berkas perkara keempat tersangka itu sangat tebal.



Di halaman depan berkas perkara itu juga terdapat foto dan nama tersangka. Ketut mengatakan berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara akan siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut.

Ketut mengatakan selama dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


(nor/nor)

Hide Ads