Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 17:26 WIB
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Komjen Agung Budi Maryoto.
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua. Foto: Agung Pambudhy
Denpasar - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan Ferdy Sambo.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.



Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads