Komentar Polri soal Deolipa Gugat Fee Pengacara Rp 15 M

Komentar Polri soal Deolipa Gugat Fee Pengacara Rp 15 M

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 03:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Rizky/detikcom)
Denpasar -

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo buka suara terkait gugatan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara untuk membayar fee pengacara sebesar Rp 15 miliar. Gugatan itu dilayangkan kepada Bharada E, pengacara baru Bharada E, hingga Kapolri Cq Kabareskrim Polri. Pihaknya menyebut gugatan tersebut merupakan haknya.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) seperti dikutip detikNews.

Dedi mengatakan pihaknya masih menelusuri soal pembayaran Deolipa. Dia mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.



"Nanti ditanyakan dulu (soal belum dibayar). Dia gugat aja dulu," ujarnya.

Gugatan Deolipa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," papar Deolipa.

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.




(nor/nor)

Hide Ads