Jerinx Kooperatif Wajib Lapor ke Bapas Denpasar Usai Bebas Bersyarat

Jerinx Kooperatif Wajib Lapor ke Bapas Denpasar Usai Bebas Bersyarat

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 17 Agu 2022 19:42 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kedua kanan, atas) menyimak keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Foto: Jerinx SID (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Denpasar -

Musisi asal Bali I Gede Aryastina alias Jerinx hingga saat ini ternyata kooperatif dalam menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Jerinx masih menjalani wajib lapor usai bebas dalam status cuti bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, Jerinx sudah aktif melaksanakan wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Denpasar. Jerinx selalu melapor dengan PK bila ada jadwal manggung.

"Jerinx sudah kooperatif, jadi sudah melaksanakan wajib lapor sama PK-nya. Terus kalau dia ada manggung di mana selalu memberitahukan PK-nya," kata Andiyani saat ditemui detikBali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Rabu (17/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada kegiatan apa memberitahukan pembimbing kemasyarakatan yang ada di Bapas biar kalau ada apa-apa tahu lah PK-nya. Ya mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa," imbuh Andiyani.

Andiyani berharap Jerinx dapat terus kooperatif dalam menjalani wajib lapor ke Bapas Denpasar sehingga tidak terjadi masalah di tengah kebebasannya dalam status cuti bersyarat.

"Tapi sangat kooperatif Jerinx untuk saat ini dalam hal pembimbingannya. Tidak ada masalah. Semoga tidak ada masalah," garap Andiyani.

Seperti diketahui, Drummer Superman is Dead (SID) bisa sedikit bernafas berlega. Suami dari model cantik Nora Alexandra ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan usai permohonan asimilasi atau bebas bersyarat dikabulkan.

Jerinx bebas dengan cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Karena itu masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx, salah satunya ada komunikasi dengan melapor sebanyak dua kali dalam sebulan ke Bapas Kelas I Denpasar.




(kws/kws)

Hide Ads