Ronny Talapessy menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara. Ia mengatakan laporan Deolipa itu semestinya ditolak oleh kepolisian. Ronny menyebut dirinya dilindungi undang-undang (UU) dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
"Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ronny, Rabu (17/8/2022), dikutip dari detikNews.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny pun mengaku akan menghadapi pelaporan yang dilakukan Deolipa terhadap dirinya. Ia memilih untuk fokus mendampingi Bharada E menghadapi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Silakan itu hak dia, nanti saya hadapi," kata Ronny.
Menurut Ronny, pernyataan yang dia lontarkan ke media juga sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Bharada E kepadanya. Selain itu, ia berpandangan bahwa pendapatnya di muka umum harus dimaknai sebagai advokat yang dijamin undang-undang.
"Toh juga yang saya sampaikan adalah meneruskan pernyataan Bharada E dan orang tuanya," sambungnya.
"Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu," tuturnya.
Dilansir dari detikNews, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) kemarin. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Deolipa merasa namanya dicemarkan karena dianggap kebanyakan manggung saat mendampingi Bharada E. Tak hanya itu, Deolipa merasa dirinya dituduh oleh Ronny lantaran telah membuat Bharada E tidak tenang.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tuturnya.
Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan dirinya bakal memaafkan Ronny namun tetap melanjutkan proses hukum yang ada.
(iws/iws)