Sebanyak 2.074 orang narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 orang di antaranya langsung bebas.
"Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI bahwa terhadap warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi sebanyak 2.074 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Rabu (17/8/2022).
Anggiat merinci, penerima remisi tersebut terdiri dari napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan 424 orang, Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan 174 orang, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli 521 orang, Lapas Kelas II-B Tabanan 114 orang, Lapas Kelas II-B Singaraja 205 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya Lapas Kelas II-B Karangasem 171 orang, Lapas Kelas II-B Negara 88 orang, Lapas Kelas II-B Bangli 195 orang, Rutan Kelas II-B Gianyar 98 orang, Rutan Kelas II-B Klungkung 72 orang dan Rutan LPKA Kelas II-A Karangasem 31 orang.
Jumlah narapidana yang tersebar di 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Bali saat ini yakni sebanyak 3.284 orang. Mereka terdiri dari narapidana laki-laki 2.966 orang dan perempuan 288 orang. Selain itu terdapat jumlah narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 92 orang yang terdiri dari narapidana laki-laki 79 orang dan perempuan 13 orang.
"Dari jumlah narapidana yang bebas langsung setelah mendapatkan remisi umum tanggal 17 Agustus 2022 pada seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 61 orang," jelas Anggiat.
Anggiat menjelaskan, ada berbagai dasar hukum dalam pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana kepada WBP. Berbagai dasar hukum tersebut pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian terdapat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; dan Kepmenkumham Nomor PAS-1261.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.
Menurut Anggiat, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Salah satunya sudah berstatus narapidana sesuai keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum yang tetap.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Tak hanya itu, napi juga harus sudah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas maupun rutan dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Dengan diberikannya remisi dari negara kepada warga binaan diharapkan warga binaan termotivasi untuk selalu melaksanakan semua program pembinaan dengan baik sehingga mereka menyadari kesalahan dan mau memperbaiki diri, tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta menjadi warga yang berguna bagi bangsa dan negara," harap Anggiat.
(iws/kws)