Kasus Baru Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK atas 3 Dugaan Suap Ini

tim detikNews - detikBali
Selasa, 16 Agu 2022 10:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menyoroti dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus dugaan suap Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK.

Tampak menjelaskan tiga dasar pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke lembaga anti korupsi. Yakni soal dugaan percobaan suap kepada LPSK, menjanjikan uang ke Bharada E, hingga memberi uang ke petugas keamanan.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu, ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak, Senin (15/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.

Roberth menyebutkan, dasar pertama pelaporan adalah dugaan suap terhadap LPSK, yang terjadi saat staf LPSK Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli 2022 lalu. Kemudian, iming-iming uang Rp 2 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat perkara.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Dasar ketiga, pengakuan petugas keamanan atau satpam di rumah Ferdy Sambo, yang mengaku dibayar untuk menutup portal menuju kompleks rumah dinasnya. Kejadian itu diketahui setelah Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Untuk itu pihaknya berharap KPK mengusut tiga dugaan suap tersebut. Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti ke KPK, di antaranya kumpulan berita dari media online.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.



Simak Video "Cecar Hakim ke Sambo: Saudara Polisinya Polisi, Apa Tak Berpikir Panjang?"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork