Kasus Baru Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK atas 3 Dugaan Suap Ini

Kasus Baru Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK atas 3 Dugaan Suap Ini

tim detikNews - detikBali
Selasa, 16 Agu 2022 10:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam.
Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menyoroti dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus dugaan suap Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK.

Tampak menjelaskan tiga dasar pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke lembaga anti korupsi. Yakni soal dugaan percobaan suap kepada LPSK, menjanjikan uang ke Bharada E, hingga memberi uang ke petugas keamanan.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu, ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak, Senin (15/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roberth menyebutkan, dasar pertama pelaporan adalah dugaan suap terhadap LPSK, yang terjadi saat staf LPSK Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli 2022 lalu. Kemudian, iming-iming uang Rp 2 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat perkara.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dasar ketiga, pengakuan petugas keamanan atau satpam di rumah Ferdy Sambo, yang mengaku dibayar untuk menutup portal menuju kompleks rumah dinasnya. Kejadian itu diketahui setelah Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Untuk itu pihaknya berharap KPK mengusut tiga dugaan suap tersebut. Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti ke KPK, di antaranya kumpulan berita dari media online.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.

LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait laporan dugaan percobaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku pihaknya siap memberikan keterangan ke KPK soal amplop tebal dai Bapak.

"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," katanya ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.

Sampai saat ini LPSK belum punya rencana melaporkan kasus staf disodorkan amplop tebal. Namun, Hasto menyampaikan pihaknya siap dan terbuka jika KPK melakukan penyelidikan.

"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif, ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.

Diungkapkan Hasto, saat itu stafnya menolak dan tidak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan. Namun pihaknya menduga dua amplop cokelat tersebut berisi uang.

"Kami nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya.

KPK Akan Tindaklanjuti Laporan

KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap Ferdy Sambo terkait penanganan perkara kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. "Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan analisis hingga verifikasi laporan. "Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," terangnya.

Dijelaskan, proses verifikasi tersebut penting untuk mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. KPK juga bakal menilai apakah laporan itu layak didalami atau diarsipkan.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," ucap Ali.

Ali memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu. "Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tambahnya.

KPK disebut mengapresiasi pelapor dugaan suap tersebut, karena merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat. "Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads