Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Minggu, 14 Agu 2022 05:36 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat.
Bali -

Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan BrigadirNofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebagai informasi, justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.

"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sabtu kemarin (13/8/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilaningtias mengatakan, LPSK akan memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan. LPSK menyebut, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana. Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," jelasnya.

Ia menyebut, Senin depan LPSK akan menyampaikan pengumuman Bharada E menerima perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat. Pihaknya juga akan mengumumkan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti hari Senin kami akan konpers mengenai keputusan kami ini. Terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.




(irb/irb)

Hide Ads