Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan BrigadirNofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebagai informasi, justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.
"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sabtu kemarin (13/8/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilaningtias mengatakan, LPSK akan memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan. LPSK menyebut, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana. Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," jelasnya.
Ia menyebut, Senin depan LPSK akan menyampaikan pengumuman Bharada E menerima perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat. Pihaknya juga akan mengumumkan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti hari Senin kami akan konpers mengenai keputusan kami ini. Terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.
(irb/irb)