Deolipa Yumara menagih biaya Rp 15 triliun usai pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E. Ia pun mengungkap alasan meminta biaya sebesar itu.
Ia mengatakan, tagihan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Deolipa Yumara mengaku tidak menagih biaya Rp 15 triliun itu ke Bareskrim Polri.
"Tapi saya mintanya enggak ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), kan (penunjukan) tugas negara, saya mintanya ke Pak Jokowi dong, Pak Presiden," katanya, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Deolipa Yumara menagih bayaran ke Jokowi karena penunjukan sebagai pengacara Bharada E merupakan tugas negara. Ia juga menyebut penyebab dirinya menagih biaya fantastis karena pemecatan sepihak usai lima hari kerja.
"Lalu, karena saya dibeginikan (dipecat sepihak) oleh negara, ya saya minta saja dong duit, Rp 15 triliun, fee lima hari kerja, berarti kalau satu hari berapa tuh ya? Tiga triliun cukup lah, cukup buat foya-foya," ungkap dia.
Ia menjelaskan, biaya tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan pribadi. Melainkan akan dibagikan kepada banyak pihak, mulai dari petani hingga pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nah saya mau foya-foya Rp 15 triliun itu, Rp 3 triliun saya mau kasih kepada petani-petani Indonesia, Rp 3 triliun lagi saya mau bagi-bagi kepada wartawan, Rp 3 triliun lagi saya mau bagi kepada semua orang susah," jelasnya.
"Rp 3 triliun lagi saya mau bikin SDM Polri ini jadi bagus, Rp 3 triliun lagi saya mau kasih sama mungkin keluarga korban atau orang yang menderita gara-gara ini, saya cuma ambil nol rupiah, jadi kosong saya ambil," sambung Deolipa Yumara.
Seperti diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E telah dicabut. Deolipa Yumara pun menagih bayaran Rp 15 triliun.
"Iya, betul (kuasa dicabut)," kata Andi menjawab pertanyaan terkait surat pencabutan kuasa oleh Bharada E, Jumat (12/8/2022).
(irb/irb)