Tempat penukaran uang atau money changer di Objek Wisata Ceking, Desa/Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, yang pegawainya diduga menipu wisatawan mancanegara (wisman), ternyata tidak berizin. Hal itu diketahui setelah pemilik money changer tersebut dipanggil oleh polisi pada Jumat (12/8/2022).
"Belum (berizin), penyampaian dia kemarin tidak ada izin. Saya minta kalau memang tidak ada izin, jangan beroperasi lagi," kata Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Sabtu (13/8/2022).
Saat dipanggil polisi, pemilik money changer tersebut mengaku dirinya baru mencoba membuka usaha tersebut. Usaha money changer itu baru dibuka sekitar 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut dia (owner money changer), dia baru mencoba, menurut keterangan dia, baru kurang lebih sekitar 15 hari. Baru nyoba sudah melakukan pelanggaran, bagaimana kalau sudah lama," terang Sudita.
Dikarenakan money changer tersebut tidak berizin, Sudita mengaku masih sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Untuk sementara, money changer tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi agar tidak meresahkan masyarakat. Terlebih, kata Sudita, berbagai pihak pariwisata, kepolisian, masyarakat, serta tokoh sedang galak-galaknya mempromosikan Bali sebagai tujuan wisata, khususnya di wilayah Tegallalang.
"Untuk itu saya minta kepada dia untuk tidak beroperasi kalau memang belum ada izin," jelasnya.
Saat ditanya mengenai unsur pidana terkait money changer yang tidak ada izin, Sudita mengaku hal tersebut bukan kewenangan pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu jadi kewenangan Bank Indonesia (BI).
Di sisi lain, unsur pidana belum didapatkan karena pihak yang merasa menjadi korban dari dugaan penipuan pegawai money changer tersebut tidak melakukan penuntutan. Karena itu, pihaknya hanya memonitor kasus tersebut melalui media sosial (medsos) setelah diunggah oleh guide wisman tersebut.
Saat diketahui adanya indikasi penipuan, wisman tersebut akhirnya batal melakukan penukaran uang dolar dengan rupiah di money changer tersebut. Uang dolar milik wisman asal Korea Selatan (Korsel) itu kemudian dikembalikan oleh pegawai money changer.
"Pada waktu itu dikembalikan uang sehingga batal menjadi tukar-menukar uang karena penyerahan uang itu kurang. Tamu pada saat itu masih berada di lingkungan Ceking," tutur Sudita.
Meski pemilik money changer tersebut sudah mengakui tidak memiliki izin, Sudita mengaku pihaknya tidak melakukan penyegelan, sebab lokasi money changer sudah dibongkar oleh pemilik tempat.
"Jadi tulisan untuk money changer dan lain sebagainya sudah dibongkar oleh pemilik rumah itu. Artinya plang namanya dia sudah dicabut. Sudah tidak ada apa-apa lagi," ungkapnya.
(irb/iws)