Komnas HAM selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah merekayasa adanya tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer di rumah dinasnya.
"Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak-menembak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022), dikutip dari detikNews.
Dia mengatakan Ferdy Sambo juga mengakui skenario tembak-menembak itu memang dirancang oleh dirinya. Selain itu, Ferdy Sambo mengakui dirinya bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," ucapnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo di ruangan khusus. Ferdy Sambo kini berstatus sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(kws/kws)