Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf hingga mengungkap alasan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut ini pesan lengkap Sambo yang disampaikan pengacaranya Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menulis pesan panjang, yang kemudian dibacakan Arman Haris, Kamis (11/8/2022). Pertama-tama Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada teman sejawatnya di kepolisian, hingga masyarakat umum. Ia juga mengakui telah memberikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan polemik.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga." ucap Ferdy Sambo dalam pesan tersebut, seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo mengatakan akan mematuhi semua proses hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga mengungkap alasan membunuh Brigadir J untuk menjaga martabat keluarganya.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," lanjutnya dalam pesan tersebut.
Ia kembali mengucapkan permintaan maaf secara khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya yang terdampak kasus Brigadir J. Ferdy Sambo juga minta maaf karena telah memberikan informasi tidak jujur, sehingga merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf."
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," tutup pesan Ferdy Sambo.
4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Peran Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara peran Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi pembunuhan menjadi baku tembak dan menyuruh Bharada E.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis (11/8/2022) kemarin, dia diperiksa pertama kali sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan tindakan yang mencoreng martabat keluarga.
31 Polisi Diduga Langgar Etik
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik. Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
31 polisi tersebut diduga menghambat penyidikan kasus. Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri ataupun tindakan merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus. Mereka berasal
(irb/irb)