Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.
Menko Polhukam Mahfud Md serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun waswas soal keberadaan Bharada E di dalam penjara.
Mahfud meminta Bharada E diberi perlindungan. Dia ingin Polri memfasilitasi LPSK.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tutur Mahfud, Selasa (9/8/2022)
Perlindungan LPSK
LPSK pun bakal menyuplai makanan Bharada E alias Richard Eliezer selama di tahanan. Hal tersebut dilakukan LPSK apabila Bharada E resmi menjadi justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pengiriman makanan untuk Bharada E di tahanan. Tak hanya makanan, LPSK juga akan menyediakan rohaniwan untuk Bharada E.
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri (9/8) untuk membahas seputar permohonan E sebagai JC, keamanan E di tahanan Bareskrim, menyuplai makanan E di tahanan Bareskrim dan penyediaan rohaniwan untuk E," papar Nasution saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022).
Nasution mengatakan hal tersebut sebagai bentuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya Bharada E diracun di tahanan. Kendati demikian, dia menekankan penyediaan makanan hingga rohaniwan itu akan dilakukan usai Bharada E menjadi JC.
"Untuk antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan keselamatan E," ungkapnya.
"Iya (menghindari semisal kemungkinan buruk makanan diracun, red)," imbuh Nasution. Nasution menjawab pertanyaan wartawan apakah penyediaan itu untuk menghindari kemungkinan buruk makanan Bharada E diracun.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara LPSK, Rully Novian, membenarkan terkait penyuplaian makanan kepada Bharada E. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan karena status Bharada E belum terlindungi LPSK.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan atau skema perlindungan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, sampai hari ini belum dilakukan itu. Setelah dilindungi LPSK," ungkapnya.
LPSK Minta Bertemu dengan Bharada E Terkait JC
LPSK belum bertemu dengan Bharada E saat datang ke Bareskrim kemarin. Mereka meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Bharada E terkait pengajuan justice collaborator (JC) di kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak sempat karena masih ada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kita juga tidak mau mengganggu proses itu (penyidikan). Tetapi kami juga meminta kepada Bareskrim kami dapat difasilitasi untuk bertemu dengan Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).
Edwin mengatakan Bareskrim menjanjikan pertemuan LPSK dengan Bharada E bisa digelar secepatnya. Namun tanggal pasti kapan bertemu dengan Bharada E sampai saat ini belum diketahui.
"Mereka juga menyampaikan dalam waktu dekat coba dipertemukan dengan Bharada E. Tentu harapan kita lebih cepat lebih baik masih tunggu sinyal Bareskrim. Tapi mereka janjikan segera," ujarnya.
Orang Tua Minta Bharada E Dilindungi
Sementara itu, orang tua Bharada E menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada kepala negara itu mereka memohon agar anaknya bisa dilindungi.
Selain ke Presiden Jokowi, surat itu ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md. Surat itu diunggah Anastsya Lila, sepupu Bharada E, ke media sosial.
"Iya Tasya yang unggah surat itu. Postingan yang tadi biar sampai ke Bapak Presiden, Kapolri sampai kepada pemerintah. Biar kakak saya dapat perlindungan," kata Anastsya dikutip dari detikSulsel, Rabu (10/8).
Tasya--sapaan akrabnya--menyebut surat itu ditulis tangan oleh kedua orang tua Bharada E, yakni S Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudihang.
"Dapat dari mamanya Bharada. Pokoknya mamanya yang kirim," katanya.
Selain Bharada E, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan K.
(kws/kws)