Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sebanyak tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR telah resmi berstatus tersangka. Tersangka terbaru, menurut Mahfud MD yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," ujarnya, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Bharada E Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo. Nama asli Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Brigadir RR bernama asli Ricky Rizal. Pria tersebut merupakan ajudan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo. Brigadri RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.
(nor/nor)