Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari. Hal tersebut dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri usai Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
"Tiga puluh hari ke depan info dari Irsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022), dilansir dari detikNews.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Irsus. Irjen Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV dan diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan Irsus terhadap 10 saksi dan beberapa bukti.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.
Diungkapkan Dedi, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Hal itu sesuai arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Proses ini betul-betul berjalan secara independen, kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kami lebih fokus ke timsus karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.
(irb/iws)