LPSK Sebut Bharada E Tidak Jago Menembak Dibanding Brigadir J

LPSK Sebut Bharada E Tidak Jago Menembak Dibanding Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 05 Agu 2022 20:06 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022). (Foto: Rifkianto Nugroho )
Bali -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J disebut tidak jago menembak. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, Bharada E tidak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (5/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Namun demikian, Edwin mengatakan bukan masalah jago menembak atau tidak yang menjadi persoalan. Menurutnya, Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, LPSK juga mengungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J dilakukan dalam jarak dekat. Bahkan, LPSK menyebut penemabakan yang dilakukan oleh Bharada E tak butuh keahlian.

ADVERTISEMENT

"Iya jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Edwin.

Edwin menyebut investigasi yang dilakukan oleh LPSK melibatkan sejumlah narasumber yang kompeten. Investigasi tersebut, kata Edwin, untuk menentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK atau tidak.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meterannya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," imbuhnya.

Di sisi lain, Edwin juga mengungkapkan keterangan Bharada E soal kejadian 'tembak-menembak'. Edwin meminta agar diksi 'tembak-menembak' tidak digunakan sebelum kebenaran peristiwanya terungkap.

"Ya itu cerita E (ada tembak-menembak). Tapi apakah cerita itu, ini LPSK itu tidak mau masuk ke dalam peristiwanya. Kenapa? Karena yang diceritakan E juga belum tentu kebenaran, gitu. Yang disampaikan oleh E bahwa dia nembak, tetapi apakah benar dia nembak kan kita belum tahu sebenarnya," jelasnya.

Soal Pengajuan JC Bharada E

Diberitakan detikNews, sebelumnya kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengatakan senang apabila pihak LPSK tetap memberi perlindungan kepada Bharada E. Apabila LPSK menginginkan Bharada E menjadi justice collaborator, Andreas menginginkan pihak LPSK bersurat secara resmi.

"Kalau dia (LPSK) memberi perlindungan, kami senang sekali. Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat," tuturnya.

Namun demikian, Andreas menyebut kliennya sudah kooperatif selama proses penyidikan.

"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini. Klien kami ini sudah mengaku menembak. Klien kami dengan apa yang sudah diberikan ke penyidik, apakah dengan kooperatifnya ini nanti sudah bisa dikatakan sebagai justice collaborator atau nggak, ya silakan aja," kata Andreas saat dihubungi.

Menanggapi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa Bharada E sebenarnya bisa saja mendapat perlindungan meski berstatus sebagai tersangka. Asalkan, posisinya adalah sebagai justice collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang bekerja sama. Terkait itu, LPSK bakal menyurati pihak Bharada E, dalam hal ini kuasa hukumnya, agar mengajukan justice collaborator (JC).

"Tentu (akan bersurat)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (3/8/2022).

Sejauh ini, LPSK belum berkomunikasi dengan pihak Bharada E membahas JC. Pihaknya akan berkomunikasi dulu dengan kepolisian. "Jadi kami kan harus klarifikasi dulu ke pihak kepolisian," ujarnya.




(iws/iws)

Hide Ads