BPJS Kesehatan adalah program wajib pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu beberapa masyarakat terkadang perlu menonaktif kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari detikFinance, peserta aktif BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya. BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara pertama yang paling mudah adalah secara online. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu.
Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.
Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah, berikut ini:
1. Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
2. Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
3. Pilih menu mutasi peserta
4. Lalu pilih menu data peserta
5. Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
6. Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
7. Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta
8. Selesai
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Layanan Pandawa
Selain cara di atas, kamu juga bisa melakukan penonaktifan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan.
Selain itu tentu saja kamu juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milikmu. Caranya adalah dengan menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.
Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan pandawa di setiap kantor cabang berbeda-beda. Informasi nomor admin layanan pandawa dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang
Selain dapat dilakukan secara online, kalian juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Treatment ini juga berguna untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Berikut adalah langkah yang bisa kamu lakukan, saat datang ke kantor BPJS:
1. Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Untuk cara menonaktifkan karena meninggal dunia, biasanya membawa fotokopi surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir.
3. Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan.
4. Petugas akan memproses permintaan kamu, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif
Demikian sejumlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ingat ya BPJS ini tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun pindah kewarganegaraan.
(nor/irb)