Ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun akan segera ditahan. Bharada E juga bakal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.
Selain itu, pemeriksaan terhadap kasus tersebut juga tidak berhenti sampai di sana dan masih terus berlanjut. Penyidik juga masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Tak hanya itu, sejumlah saksi juga masih ada yang akan diperiksa.
"Ini tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelasnya.
Dilansir dari detikNews, sebanyak 42 orang saksi sudah diperiksa sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dijelaskan, 42 orang saksi itu termasuk para ahli di antaranya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ucapnya.
Seperti diketahui, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Tak hanya itu, Komnas HAM dan Kompolnas juga turut dilibatkan sebagai tim eksternal untuk mengusut kasus tersebut.
Tonton video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':