Bebas Cuti Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor ke Bapas Denpasar

Bebas Cuti Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor ke Bapas Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 03 Agu 2022 18:56 WIB
Momen Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).
Momen Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana)
Denpasar -

Musisi sekaligus penggebuk band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas lebih cepat karena mengajukan cuti bersyarat. Artinya, Jerinx belum bebas murni. Ia masih mempunyai kewajiban untuk melapor dua kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

"Jadi untuk kewajibannya dia wajib lapor sebulan dua kali ke Bapas (Denpasar)," kata Kepala Bapas Denpasar Ni Luh Putu Andiyani saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Rabu (3/8/2022).

Ketentuan wajib lapor ke Bapas Denpasar sebanyak dua kali dalam sebulan ditentukan sesuai dengan rencana kerja dari pembimbing kemasyarakatan (PK). Jadwal mengetahui wajib lapor juga ditemukan oleh PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari PK-nya sudah bikin rencana kerja. Kan kemarin di tanggal 3 dari sekarang dua minggu ke depan, terus dua minggu ke depan, gitu saja. Nanti ada rencana kerjanya, di PK-nya yang buat di tanggal berapa. Tetapi tidak diharuskan kok (wajib lapor di tanggal yang sudah ditentukan)," jelasnya

"Misalnya ini tanggal 3 sekarang, besok (lapor) harus tanggal 10, (tapi) di tanggal 10 itu dia ada kegiatan ada manggung, dia tidak harus (melapor). Tapi dia harus memberitahukan 'Pak saya masih ada acara nih, boleh enggak besok,' kayak gitu. Besoknya dijalankan. Jadi tidak terpatok tanggalnya, tidak diwajibkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Andiyani menegaskan, bahwa ketika melakukan wajib lapor, Jerinx harus datang ke Bapas Denpasar untuk pembimbingan. Kemudian PK dari Bapas Denpasar juga dapat mendatangi Jerinx ke rumahnya untuk pengawasan. Rencana kerja bimbingan dan pengawasan ini diatur oleh PK Bapas Denpasar.

Saat melakukan wajib lapor, PK Bapas Denpasar akan memberikan bimbingan kepada Jerinx. Jerinx akan lebih diingatkan agar tidak melakukan tindak pidana apapun selama menjalani cuti bersyarat.

"(Saat lapor) kayak ngasi bimbingan, gimana keadaannya, apa ada masalah selama menjalani CB (cuti bersyarat), terus mengingatkan ke Jerinx-nya jangan sampai lagi ada tindak pidana apapun. Nanti kamu bisa gagal. Ya kayak gitu sih, bimbingan secara umum saja," jelas Andiyani.

Andiyani menjelaskan, dengan status bebas cuti bersyarat, Jerinx memang sudah diperbolehkan untuk berada di tengah-tengah keluarga dan kembali ke masyarakat. Petugas Bapas Denpasar tetap melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

Jika Melanggar, Jerinx Bisa Kembali Masuk Penjara

Suami Nora Alexandra itu akan diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan yang merupakan pegawai dari Bapas Denpasar. Dengan bimbingan ini, diharapkan tidak ada pelanggaran sehingga bebas cuti bersyarat yang dijalani Jerinx tidak dicabut.

Apabila Jerinx melanggar syarat umum dan syarat khusus yang sudah ditentukan, maka bebas cuti bersyarat Jerinx bisa kembali dijebloskan ke dalam lapas tanpa proses apapun. Jika sudah dicabut, maka Jerinx harus kembali menjalani sisa pidananya di penjara.

Adapun syarat umum yang dimaksud, yakni Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Sementara syarat khususnya yakni Jerinx harus melakukan kewajibannya berupa wajib lapor dan harus tetap bisa dihubungi oleh pembimbing kemasyarakatan.

"Kalau sudah dicabut berarti menjalani sisa pidana yang kemarin ini, misalnya harusnya kan sudah sampai Desember murninya, jadi lagi beberapa bulan, Agustus ke Desember, empat bulan dia harus menjalani di dalam lagi kalau dia melanggar," ungkap Andiyani.

Simak Video 'Momen Jerinx Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Adam Deni':

[Gambas:Video 20detik]



(iws/iws)

Hide Ads