
Bebas Cuti Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor ke Bapas Denpasar
Jerinx bebas lebih cepat karena mengajukan cuti bersyarat. Ia masih mempunyai kewajiban untuk melapor dua kali dalam sebulan ke Bapas Kelas I Denpasar.
Jerinx bebas lebih cepat karena mengajukan cuti bersyarat. Ia masih mempunyai kewajiban untuk melapor dua kali dalam sebulan ke Bapas Kelas I Denpasar.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID dikabarkan bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Selasa (2/8/2022) besok.