Hakim Akhirnya Cuma Vonis Anak Ketua DPRD Badung 6 Bulan Rehab

Hakim Akhirnya Cuma Vonis Anak Ketua DPRD Badung 6 Bulan Rehab

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 20:43 WIB
Anak Ketua DPRD Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata didampingi Penasehat Hukumnya, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menjalani sidang pledoi secara online di PN Denpasar
Anak Ketua DPRD Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata didampingi Penasehat Hukumnya, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menjalani sidang pledoi secara online di PN Denpasar. (Foto: Dok. detikbali)
Denpasar - Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 239 gram, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya hanya memvonis anak ketua DPRD Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) dengan hukuman enam bulan rehabilitasi

Vonis rehab tersebut ditetapkan dalam sidang yang berlangsung, pada Selasa (2/8/2022) dengan Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.



"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hakim Sayoga.

Putusan hakim tersebut sekaligus mengugurkan permohonan keringanan waktu rehabilitasi yang sempat disampaikan tim penasihat hukum Nova.

Meski demikian, tim penasihat hukum Nova yang terdiri dari Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila menerima putusan itu.

Pertimbangannya, putusan hakim tersebut setidaknya sudah mengakomodasi pertimbangan bahwa terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan asesmen sebagaimana dibuktikan melalui Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

Pada surat tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama yakni dari 2007 hingga 2022. Gangguan ini ditandai dengan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.
Selain itu, resume medis dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September-23 September 2019 yang menjelaskan bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, terdakwa sempat koma dengan indikasi cidera kepala berat.

"Fakta lainnya terdakwa masih perlu menjalani perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi," jelas Sakti.
Sampai saat ini, lanjut Sakti, terdakwa masih sering mengeluhkan sakit kepala dan tulang leher belakang akibat kecelakaan lalu lintas yang pernah dialaminya.

Ia juga mengungkapkan, terdakwa juga sempat menjalani operasi penggantian tempurung kepala di sebelah kanan sebanyak tiga kali.

Di sisi lain, JPU yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, I Gede Gatot Hariawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut meski sejalan dengan tuntutan. "Kami masih pikir-pikir," tukas Gatot.




(dpra/dpra)

Hide Ads