Memasuki bulan Agustus, bangsa Indonesia bersiap untuk merayakan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2022, bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Simak ulasan tentang aturan pemasangan atau pengibaran bendera merah putih.
Untuk diketahui, warna bendera Merah Putih ternyata memiliki makna tersendiri. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Kombinasi warna merah dan putih juga telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi tersebut digunakan pada desain sembilan garis bendera Majapahit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI setiap 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Namun, perlu diketahui bahwa pemasangan bendera merah putih ada aturan dan ketentuannya.
Dilansir dari detikEdu, penggunaan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pengibaran dan atau pemasangan tersebut dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.
Selain itu, pemasangan bendera merah putih tidak boleh sembarang dan perlu diketahui aturannya. Dilansir dari detikNews, Pasal 7 dalam Undang-undang tersebut memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih. Berikut adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sejumlah Larangan Terkait Bendera Merah Putih
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga sejumlah hal yang menjadi larangan dan tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Larangan terkait bendera merah putih diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dilansir dari detikNews, berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(iws/iws)