Penerima LPDP Jadi Sorotan, 138 Alumni Belum Pulang ke Indonesia

Penerima LPDP Jadi Sorotan, 138 Alumni Belum Pulang ke Indonesia

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 31 Jul 2022 14:54 WIB
piggy bank With Graduation Cap on black glass floor,Money saving concept.
Ilustrasi - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belakangan mendapat sorotan. 138 orang penerima beasiswa LPDP belum pulang ke Indonesia usai studi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/nirat)
Bali -

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belakangan mendapat sorotan. Hal tersebut setelah viral unggahan akun @VeritasArdentur yang menyebut banyaknya alumni penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia usai studi. Dilansir dari detikFinance, diketahui jumlahnya mencapai 138 orang.

Hingga Juli 2022, program beasiswa LPDP telah memberikan pendanaan kepada 32.826 penerima beasiswa. Sebanyak 15.930 di antaranya telah menjadi alumni. Adapun alumni yang belum kembali setelah menyelesaikan studi jumlahnya tidak sampai satu persen.

"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9 persen total 15.930 alumni," ujar Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto melalui pesan WhatsApp, dikutip detikFinance pada Minggu (31/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, para alumni ini sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Selanjutnya juga akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya. Sejauh ini, total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia ialah sebanyak 175 orang.

Untuk diketahui, para alumni LPDP diwajibkan untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun). Hal itu tercantum dalam kontrak dengan LPDP. Para alumni pun diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

ADVERTISEMENT

Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.

Meski begitu, kepulangan para alumni ke tanah air bisa saja ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.

"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk penundaan kepulangan ke tanah air tidak menggugurkan kewajiban kembali ke tanah air. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati," kata Andin.

Untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, pihak LPDP sebenarnya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan keberadaan awardee LPDP di luar negeri.

"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id," tandasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads