Steam-Paypal Diblokir, Tagar BlokirKominfo Trending Twitter

Steam-Paypal Diblokir, Tagar BlokirKominfo Trending Twitter

tim detikInet - detikBali
Sabtu, 30 Jul 2022 20:15 WIB
Steam diblokir
Steam diblokir Kominfo. Foto: Anggoro/detikinet
Bali -

Delapan PSE, Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal, diblokir Kominfo, Sabtu (30/7/2022). Netizen langsung ramai-ramai serukan tagar (tanda pagar) BlokirKominfo hingga trending topic di Twitter.

Platform tersebut diblokir karena tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Netizen kemudian bereaksi dengan menyerukan #BlokirKominfo.

Netizen geram karena banyak yang kesulitan main game padahal sudah membeli di Steam. Bahkan, beberapa pengguna juga mengeluh kesulitan transaksi keuangan dengan PayPal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tagar BlokirKominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal tersebut merupakan kebebasan masyarakat dalam berekspresi. Ia pun mengungkap punya alasan memblokir delapan PSE tersebut.

"Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan "sepatu harus dilepas". Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau," tutur Semuel, dilansir dari detikInet.

ADVERTISEMENT

"Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, "bro, lo lepas dong sepatu lo." Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan," sambungnya.

Menurut Samuel, analogi tersebut merujuk aturan PSE bagi perusahaan yang beroperasi secara digital di wilayah Indonesia. Perusahaan digital lokal maupun asing diwajibkan melakukan pendaftaran PSE sesuai aturan Kominfo.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Sebagian besar kan PSE sudah mendaftar. "Eh, ini kalian punya banyak penggunanya, tinggal daftar dan urusin dong"," pungkasnya.




(irb/irb)

Hide Ads